FEATUREDPENDIDIKAN

Diskors Rektor, Mahasiswa IAIN Kendari: Seruan Aksi Kok, Langgar Kode Etik

607

KENDARI – Memperjuangkan kebenaran tentu selalu ada rintangannya. Demikianlah yang dirasakan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang mendapat Skorsing dari pimpinan Perguruan Tingginya akibat menyerukan Aksi 299 terkait penolakan Perppu Ormas.

Hikma Sanggala adalah mahasiswa IAIN Kendari yang telah menempuh semester enam ini diskorsing oleh Rektornya selama Satu Semester. Menurutnya, awal kronologis keluarnya Surat Keputusan (SK) Skorsing bernomor 133.c Tahun 2017 tentang Sanksi Akademik itu karena membuat video seruan untuk mengajak mahasiswa ikut Aksi 299 yang akan dilakukan bersama di Jakarta pada (29/09).

“Awalnya itu kami hanya buat video untuk seruan aksi 299, tiba-tiba rektor menskorsing kami,” ujar Hikma saat dihubungi melalui Telepon Seluler, (04/11).

Alasan diskorsing ini, lanjut Hikmah Sanggala, karena menurut SK Rektor bahwa mahasiswa tersebut melanggar kode etik kampus. Namun, menurut Hikmah, indikator yang dimaksud melanggar kode etik oleh Rektor IAIN Kendari ini tidak jelas.

“Saya juga heran. Kenapa saya diskors. Kode etik kampus yang saya langgar ini apa indikatornya?,” jelasnya.

Sampai hari ini Hikma Sanggala akan tetap mempertanyakan ke pihak kampus terkait pelanggaran yang dilakukannya yang dianggap tidak jelas. Bahkan dirinya siap di DO (Drop Out) dari kampus jika apa yang dilakukannya itu memang melanggar kode etik kampus.

“Kalau memang memperjuangkan syariah itu salah menurut prespektif kampus, saya siap di DO. Karena kami akan tetap memperjuangkan ini,” pungkasnya.

Reporter: Jubirman
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version