NEWS

Disperkimtan Kendari Sosialisasikan Penggunaan Tanah untuk Cegah Permasalahan Sengketa

593
×

Disperkimtan Kendari Sosialisasikan Penggunaan Tanah untuk Cegah Permasalahan Sengketa

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Kendari, gelar sosialisasi penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu daerah kabupaten/kota lingkup Pemerintah Pemkot Kendari, di salah satu hotel di Kota Kendari pada Senin, (29/5/2023).

Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua, yakni 29-30 Mei 2023, yang diikuti kurang lebih 150 orang peserta terdiri dari camat, lurah, dan OPD terkait lingkup Pemkot Kendari.

Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan dan perlu diikuti terutama oleh camat dan lurah di Kota Kendari, pasalnya salah satu yang ada dan riskan di Kota Kendari adalah permasalahan sengketa tanah.

“Ini hal praktis yang kita alami hari ini, sehingga hemat saya kegiatan seperti ini itu sangat-sangat strategis. Mengingat Surat Keterangan Tanah (SKT) dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat,” katanya usai membuka sosialisasi tersebut.

Oleh sebab itu Asmawa mengharapkan melalui sosialisasi ini wawasan camat dan lurah dapat bertambah utamanya dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui forum ini lurah maupun camat bisa mendapatkan pencerahan dari para ahli di bidang pertanahan, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari. Tidak ada dipanggil lagi oleh aparat hukum terkait tumpang tindih sertifikat tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi Masyarakat kadang-kadang tidak mengetahui pasti batas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah.

“Kemudian ada luasan alas hak, ada bukti penguasaan fisik itu kadang-kadang tidak sesuai dengan dilapangan. Kan biasa persoalan seperti itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait pertanahan Agus mengatakan banyak persoalan-persoalan yang harus dipahami oleh camat sebagai penguasa wilayah dan lurah selaku kepala wilayah dalam mengeluarkan SKT.

“Sering terjadi tumpang tindih kepemilikan dokumen dalam satu bidang tanah. Sehingga, ketika ada kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah kadang-kadang salah bayar, karena dokumen yang dilihat, ternyata juga dimiliki oleh orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan sosialisasi tersebut bertujuan agar mewujudkan tertib administrasi dokumen tanah khususnya di lingkup Pemkot Kendari, dalam hal ini untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atau penyelesaian.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page