Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Konut, Hendra mengatakan perusahaan yang dikirimkan surat untuk pembayaran THR karyawan adalah sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan perhotelan.
“Besarannya itu berdasarkan gaji pokok atau sesuai UMK kita Rp 2,6 juta lebih,” kata Hendra, Jumat 15 Mei 2020.
Dalam surat tersebut ditegaskan perusahaan diminta merealisasikan hak karyawan sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika ada perusahaan yang bandel, instansinya membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
“Surat edaran Menteri dan Gubernur itu sebelum lebaran. Kalau tahun lalu tidak ada aduan karyawan yang tidak dibayarkan THRnya. Semoga tahun ini juga demikian,” ujarnya.