Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tertangkapnya Erwin Febri alias Wiwid (33), membuka tabir betapa mudahnya orang tergiur dengan imbalan uang, sehingga membuatnya gelap mata dan otak untuk membuatnya terlibat bisnis peredaran Narkoba, sebagai kurir.
Upah besar memang selalu jadi umpan, betapa tidak untuk sekali pengantaran barang haram tersebut, Erwin yang sebelumnya hanya pria pengangguran ini diberikan upah sebesar Rp 25 juta rupiah.
Namun apa daya, sepandai tupai melompat pun jatuh jua. Erwin ditangkap Senin (21/1/2019) pukul 18.30 Wita lalu oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra bersama Tim Pemberantasan dari BNNP Sultra, dengan barang bukti sabu 550 Kilogram.
Baca Juga : Ditresnarkoba Ringkus 11 Tersangka dan Sita Sabu 551,29 Gram
Terkait hal ini, Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Pernama dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (23/01/2019) menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan besar untuk terlibat dalam bisnis Narkoba.
“Menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan tinggi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai kurir atau tukan tempel (tutel) , tempat gudang narkoba, dan menjadi robot bandar narkoba,” tegas Kombes Pol Satria.
Ia juga menjelaskan, dirinya cukup prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini yang menurutnya cukup mudah tergiur hanya dengan iming-iming upah besar. Keprihatinannya ini berdasarkan hasil operasi di awal tahun 2019 yang telah meringkus 11 tersangka tindak pidana Narkoba.
Baca Juga : Sekali Bawa Sabu, Tersangka Dibayar 20 Juta
“Dari tanggal 1 hingga 23 Januari 2019 sebanyak 11 tersangka kasus narkoba yang bertugas sebagai kurir, keberhasilan ini adalah merupakan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan stakholder lainnya,” papar Kombes Pol Satria. (B)