Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap TK di rumahnya di Jalan Christina Martha Tiahahu Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Rabu 10 Maret 2021.
TK ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita, karena diduga berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu dan kerap bertransaksi di depan Puskesmas Lepo-lepo Kendari.
Dirtresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan, TK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan laporan masyarakat dan dari hasil penyelidikan, tim menangkap TK di rumahnya,” kata Kombes Pol Eka, Kamis, 11 Maret 2021.
Saat menggeledah kamar TK, kata Kombes Pol Eka, ditemukan kotak jam tangan yang berisikan 34 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 25,06 gram
Barang bukti lain yang diamankan seperti 400 sachet kosong, 2 unit alat isap sabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok sabu, 3 sachet pembungkus bening berukuran 5 x 3 cm.
“Modus tersangka adalah seorang pengedar atau kurir narkotika dan TK sebelumnya juga memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang dengan cara sistem tempel,” lanjutnya.
TK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. /C