HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Jaksa Tak Adil Terhadap Kliennya

795
×

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Jaksa Tak Adil Terhadap Kliennya

Sebarkan artikel ini
Oldi Aprianto SH, Kuasa Hukum Muh. Rano Saputra (Foto : Ist)

Reporter : Erlin

Editor : Taya

ANDOOLO – Tersangka kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, kini sudah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo.

Terdakwa atas nama Muh. Rano Saputra alias Rano di tuntut tujuh tahun penjara, subsider 5 bulan kurungan atas dakwaan berdasarkan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika.

Terkait tuntutan jaksa oleh JPU yang dikoordinir Marwan Arifin SH ini dinilai sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Mengingat tuntutan tersebut berbeda dengan terdakwa lainnya yang hanya di tuntut 1,8 tahun penjara dan dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Kami menilai JPU dalam melakukan tuntutan terhadap klien kami sangat disparitas atau berbeda dengan terdakwa lain. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk mempertimbangkan dan memberikan keadilan sesuai dengan fakta persidangan, “ujar Oldi Aprianto selaku Kuasa Hukum Muh. Rano Saputra

Menurut Oldi Aprianto, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai tuntutan JPU No. Reg. Perkara : PDM – 09/RP-9/Euh.2/01/2019 sangat keliru, tidak mendasar dan mengabaikan apa yang terungkap dalam persidangan. Atas tuntutan jaksa tersebut ada kekeliruan dan ketidakjelasan sehingga tidak ada rasa keadilan terhadap terdakwa dari keterangan saksi dan barang bukti di Pengadilan.

“Kami sangat menyayangkan, JPU menyebut bahwa terdakwa secara sah menguasai narkoba sebesar 5 gram narkoba jenis shabu. Padahal dalam persidangan barang bukti dipersidangan tersebut sebanyak 0,5 gram,” jelasnya

Ditambahkan, dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Konsel di wilayah Kota Kendari, setelah sebelumnya menangkap terdakwa II atas nama Taufiq Anwar Bey alias Pipit.

“Kejanggalan tersebut kami nilai sangat tidak adil, mengingat dalam persidangan dan saksi yang dihadirkan juga tidak saling kenal dengan terdakwa atas nama Rano,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, lanjut Oldi, kami bermohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat tuntutan JPU No. Reg. Perk : PDM-09/RP-9/Euh.2/01/2019 tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta membebaskan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Sementara itu Kepala Seksi Jaksa Pidana Umun (Kasi Pidum) kejari Konsel Marwan Arifin SH mengakui, jika tuntutan terhadap terdakwa itu Sesuai dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan menuntut terdakwa selama 7 tahun subsider 5 bulan penjara.

“Terdakwa I dan terdakwa II dalam perkara ini beda atau diseplit, sehingga tuntutannya juga beda yakni terdakwa I di tuntut 7 tahun dan terdakwa II dituntut 1,8 tahun penjara,” ungkap Marwan saat ditemui di ruang kerjanya Senin 17/6/ 2019.

Menurut Kasi Pidum Kejari Konsel ini, perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara penyalahgunaan Narkoba ini dikarenakan atas pengembangan yang dilakukan penyidik juga beda.

“Terdakwa I atas nama Muh Rano Saputra merupakan sumber atau asal dari barang tersebut. Sementara terdakwa II Taufik Anwar Bey hanya sebagai pengguna setelah mendapatkan dari terdakwa I,” terangnya.

Ditambahkan, dalam proses persidangan, jaksa juga telah melakukan pencermatan atas semua keterangan saksi dan BAP dari pihak Satnarkoba Polres Konsel.

“JPU membagi dua berkas dalam perkara tersebut. Mengenakan pasal 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2019,” tandasnya.

Untuk diketahui perkara narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka atas nama Muh Rano Saputra alias Rano di perumahan Lepo Lepo Mas No. 7 Kota Kendari pada 29 September 2018 oleh jajaran Satnarkoba Polres Konsel.

Penangkapan tersebut atas pengembangan, setelah terlebih dahulu menangkap tersangka lainnya atas nama Taufik Anwar Bey alaias Pipit di samping futsal agung unuversitas Muhamadiah Kota Kendari. (B)

You cannot copy content of this page