HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

Divonis Dua Bulan Penjara, Sulkhani dan Riki Fajar Terancam Dicoret

591
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Kardin/Mediakendari.com/B)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Vonis dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sulkhani dan Riki Fajar oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (15/5/2019), direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, pada pasal 285 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan pembatalan penetapan calon terpilih.

“Itu sebagai dasar KPU untuk mengambil rindakan berupa pembatalan calon terpilih,” terang Abdul Natsir melalui via WhatsApp, Jumat (17/5/2019).

Lebih lanjut, Abdul Natsir menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, yang di mana terdapat Caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-ungangan dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, maka KPU tidak akan mengikut sertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak.

“KPU tidak akan mengikutsertakan Caleg dalam penyusunan suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus,” jelasnya.

Selanjutnya kata Abdul Natsir, Caleg terpilih tersebut akan digantikan Caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Parpol yang sama di Dapil yang bersangkutan.

“Pergantian itu dilakukan ketika susah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version