NEWS

DJPb Sultra Serahkan DIPA dan TKDD Lebih Awal Guna Penanganan Covid-19 dan PEN

899
×

DJPb Sultra Serahkan DIPA dan TKDD Lebih Awal Guna Penanganan Covid-19 dan PEN

Sebarkan artikel ini
Tampak Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono dalam laporannya

KENDARI – Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan DIPA petikan tahun anggaran 2022 dan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2022 lebih awal dari biasanya.

Penyerahan petikan DIPA dan TKDD provinsi Sultra dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin 13 Desember 2021. Dihadiri gubernur Sultra Ali Mazi, para bupati/walikota se-Sultra dan OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota serta instansi vertikal.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH selaku wakil pemerintah pusat yang didampingi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian RI Provinsi Sultra, Sugiyarto menyampaikan DIPA petikan tahun 2022 secara simbolis kepada 15 kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja yang mewakili 422 satuan kerja (satker) lingkup provinsi Sultra.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono mengatakan pihaknya juga menyerahkan daftar alokasi TKDD tahun 2022 kepada sekda Sultra dan para bupati/walikota.

“Penyerahan petikan DIPA dan TKDD ini dilaksakan lebih awal, dengan harapan agar mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan berbagai prioritas pembangunan strategis,” jelasnya, Senin 13 Desember 2021.

Lanjut Joko mengatakan total belanja negara yang mencapai Rp 2.714,2 triliun dalam APBN tahun 2022 dirancang untuk tetap mengantisipasi pandemi covid_19 yang belum usai, bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical namun dengan tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustinabilitas fiskal dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp1.944,5 triliun, sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknolog informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata,” jelasnya.

Selanjutnya ia menyebutkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN tahun 2022 sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.

“Belanja neggara yang akan dialokasikan kepada Sultra adalah sebesar Rp22,212 triliun dengan rincian dalam bentuk Belanja KL sebesar Rp6,459 triliun dan TKDD sebesar Rp15,753 triliun. Alokasi belanja kementerian/lembaga untuk provinsi Sultra, sebesar Rp6,459 triliun akan dialokasikan kepada 39 kementerian/lembaga yang terdiri dari 442 satker dan disalurkan empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambungnya.

Sementara untuk rincian belanja K/L lingkup provinsi Sultra yaitu belanja pegawai sebesar Rp2,482 triliun, belanja barang sebesar Rp2,448 triliun, belanja modal sebesar Rp1,520 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,420 miliar. Sedangkan rincian dana TKDD yaitu DBH Pajak dan sumber daya alam sebesar Rp l,001 triliun, dana alokasi umum sebesar Rp9,280 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp1,680 triliun.

“Dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp2,216 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp110,97 miliar, dana desa sebesar Rp1,464 triliun,” bebernya.

Penyerahan DIPA petikan dan alokasi TKDD T.A. 2022 dilaksanakan di Desember dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2022.

“Percepatan proses pengadaan barang dan jasa dan lelang (penandatanganan kontrak) dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2022,” pungkasnya.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page