HEADLINE NEWSPILEG

DKPP Nyatakan Aduan Nirna Lachmuddin Penuhi Unsur Materil

835
Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin (foto : ist)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pengaduan kuasa hukum Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra, dinyatakan memenuhi syarat materil.

Hal itu sesuai hasil rapat verifikasi materil tertanggal 22 Maret 2019 oleh DKPP RI bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019 sebagaimana diunggah di website resmi dkpp.go.id.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memasukan aduan pada 1 Maret 2019 lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materil oleh DKPP.

“Pada 22 Maret 2019 dilakukan lagi sidang pemeriksaan secara materil oleh DKPP, itu juga dinyatakan memenuhi syarat materil,” paparnya saat dihubungi via seluler, Sabtu (30/3/2019).

Hasil persidangan DKPP RI melalui websit resminya

Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil, saat ini pihak Nirna Lachmuddin tinggal menunggu jadwal persidangan selanjutnya, sebab dua unsur dari aduan yang dimasukan ke DKPP telah terpenuhi.

“Kita tunggu saja, intinya syarat formil dan materil sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.

Berdasarkan website resmi dkpp.go.id, perkara aduan Nirna Lachmuddin bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019, selain Indra Eka Putra, turut diadukan juga Panwascam Uepai, Hajiman, Yus Admin Tokila, dan Ramlin. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version