Reporter : Mumun
Editor : Wiwid
WANGGUDU – Proses penggalian dan pengambilan pasir di sungai Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menggunakan eksavator dikecam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kecaman itu dilontarkan langsung oleh Kepala DLH Konut, Muh Aidin. Bahkan kata dia, pihaknya akan menugaskan stafnya untuk turun meninjau dan menutup langsung kegiatan penggalian sungai.
Menurut Aidin, proses penggalian dan pengambilan material pasir diduga dilakukan oleh perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan di Desa Awila Puncak menuju Desa Mowundo Kecamatan Molawe.
“Tidak ada itu (Izin Lingkungan). Sebenarnya kemarin saya mau singgah. Yang pengelolaan satu saya sudah suruh tutup, yang di ujung. Itu orang Dinas PU saya panggil ke sini (DLH), hentikan itu cepat,” katanya, Senin (7/10/2019).
Bagi Aidin, apapun dalil yang digunakan, pihaknya tetap menyalahkan aktivitas menggalian dan pengambilan pasir di sungai. Sebab, dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sangat besar.
“Sempat dia bilang cuma cari makan kasian. Saya bilang begini, cari tempat lain untuk makan. Bisa bayangkan berapa kerugiannya. Saya lihat lagi ada yang bagian sini. Itu saya tidak tau. Saya sudah perintahkan anggota untuk turun,” ujarnya.
Baca Juga:
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
Aidin memastikan, jika proses penggalian sungai menggunakan alat berat jenis eksavator akan merusak sungai.
“Itu akan merusak bibir sungai kalau datang banjir. Tidak ada izinnya itu. Memberikan itu dampak. Nda boleh itu, harus ditinjau itu. Makanya saya perintahkan mereka harus turun,” kesalnya.
Dia menambahkan, sungai tidak boleh digali sebelum instansi turun melihat langsung dampak apa yang akan diberikan akibat adanya kegiatan tersebut.
Pantauan mediakendari.com ditempat tersebut, terlihat eksavator masih melakukan penggalian pasir. Sayangnya, tidak ada papan nama perusahaan yang terpampang. (B)