NEWS

DLHK Kendari Imbau Pelaku Usaha Kelola Limbah Usahanya dan Urus SPPL 

426
Tampak Kepala DLHK Kota Kendari saat diwawancarai

KENDARI – Terkait dengan limbah cair yang dihasilkan oleh warung makan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari imbau pemilik warung makan mengelola limbah cair yang dihasilkan dari usahanya.

Imbauan itu dikeluarkan setelah mendapat laporan masyarakat soal dugaan pencemaran air.

Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati menyampaikan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan pertemuan dan melakukan perjanjian dengan pihak terkait.

Baca Juga : Demi Jutaan Rupiah, Seorang Pria di Kendari Mau Edarkan Sabu 

“Sudah kami lakukan pertemuan kemarin, di hari Jumat 27 Mei, dengan puluhan pemilik warung, lurah, dan Dinas PTSP Kendari,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa 31 Mei 2022.

Lebih lanjut Nismawati mengatakan bahwa berdasarkan laporan, pencemaran air yang dimaksud yakni diindikasi berasal dari warung makan di sepanjang Jalan HEA Mokodompit, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, laporan tersebut baru sebatas dugaan sebab menurutnya pencemaran air harus dibuktikan dengan hasil cek laboratorium.

“Sudah dilakukan pengecekan dan berdasarkan pengecekan yang dilakukan, banyak pelaku usaha yang belum paham terkait pengelolaan limbah cairnya,” katanya.

Nismawati juga menambahkan bahwa sebagian pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Tipikor Dana Desa di Konawe Selatan Jalani Sidang Perdana

“Makanya kami imbau mereka untuk mengurus di Dinas PTSP, hanya 15 menit sudah jadi perizinan dan SPPL nya,” jelasnya.

Nismawati juga mengatakan bahwa DLHK Kendari baru akan memberikan pembinaan cara mengelola limbah agar tidak merusak lingkungan.

“Jadi begitu kesepakatannya, dan seluruh masyarakat menerima, paling lambat nanti hari Senin sudah selesai pengurusannya,” pungkasnya.

 

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version