KONAWE SELATANSULTRA

DP3A Konsel Sosialisasikan Gerakan Anti Kekerasan Seksual Anak

504
×

DP3A Konsel Sosialisasikan Gerakan Anti Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Humas Setda Konsel M. Taupiq Amin Lar saat diwawancarai awak media. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)
Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Humas Setda Konsel M. Taupiq Amin Lar saat diwawancarai awak media. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)

Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap Anak (KSTA) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Konsel, mencegah hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencanangkan Gerakan Nasional Kekerasan Anti Seksual Anak (GN-AKSA).

Dalam pencanangan dan sosialisasi Human Trafficking (HT) atau Perdagangan Manusia yang digelar di Hotel Srikandi, Rabu, (30/1/2019), hadir sebagai peserta sejumlah tokoh masyarakat, adat, dan agama, pendamping fasilitator, lurah serta kades.

Sekretaris Daerah Konsel, Sjarif Sajang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Konsel yang berberpenduduk cukup banyak, termasuk rawan HT dan KSTA. Olehnya itu Ia metuntut semua pihak bekerja ekstra memproteksi kasus ini terulang kembali. Tak terkecuali seluruh OPD, khususnya Dinas P3A harus mampu menjadikan ini sebagai program prioritas Pemda.

“Sesuai data tahun 2018, adanya ditemukan Dua kasus HT dan 25 kasus KSTA, maka Pemda menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kita terhadap penanganan kasus ini,” terang Sjarif.

Ia berharap para peserta dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam penanganan HT dan KSTA, baik dari segi psikologis seperti trauma maupun penyelesaian permasalahan lain di lingkungan.

“Masyarakat harus menyadari bahwa hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak, dan UU No 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis P3A Konsel, Yuliana menyampaikan, bahwa pemicu HT dan KSTA disinyalir karena kondisi ekonomi, seperti kemiskinan, kerja keluar negeri, perkawinan dini, serta rendahnya pemahaman nilai kesetaraan antara laki dan perempuan.

“Pemerintah telah menerbitkan aturan dan undang – undang serta membentuk tugas pencegahan tapi impelementasinya tidak maksimal,” ujarnya.

Ia juga merincikan data korban kekerasan di Konsel tahun 2018, yaitu untuk KDRT 6 kasus, pelecehan seksual/pemerkosaan 16 kasus, kekerasan anak 5 kasus dan total seluruhnya 27 kasus.

“Kebanyakan pelaku kekerasan dari orang terdekat seperi ayah tiri dan ibu kandung karena keretakan rumah tangga,” tambahnya.

Untuk itu, kata Yuliana, Pemda melalui Dinas P3A telah mengadopsi produk hukum nasional dalam membatasi perilaku, kekerasan dan perdagangan anak, dengan bertindak sesuai aturan Perbup tentang P2TP2A. Perbub tersebut mengatur pencegahan perkawinan dini, layak anak, dan Perbup tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dihimbau masyarakat, jika ada yang terdampak agar langsung melaporkan langsung ke kami,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penanganan kasus ini dibiayai pemerintah sesuai tingkat permasalahannya seperti pemenuhan tenaga psikiater, psikologis, pengobatan rumah sakit, bantuan hukum, dan perlindungan korban melalui rumah singgah milik Pemda Konsel. Untuk lebih memaksimalkan pelayanan pengaduan, kata Yuliana, pihaknya telah menyiapkan datu unit mobil dan motor operasional untuk antar jemput korban maupun sosialisasi ke seluruh wilayah Konsel.

“Kami akan memberikan insentif bagi para pendamping kecamatan dan mengusahakan kendaraan roda doa agar dapat jemput bola dan lebih efektif,” terangnya.

Ditempat berbeda, Bupati Konsel Surunuddin Dangga saat dikonfirmasi atas banyaknya kasus HT dan KSTA menegaskan, agar Instansi OPD terkait saling bersinergi mencegah dan mengurangi KSTA. Ia juga menghimbau para orang tua untuk membimbing dan mengontrol anaknya dari pergaulan bebas dan menghindari eksploitasi anak, termasuk pengawasan penggunaan medsos. Ia juga meminta, para orang tua agar meningkatkan berkomunikasi dengan pemerintah setempat serta pihak berwajib jika ada indikasi mencurigakan.

“Saya perintahkan Kadis P3A beserta jajaran untuk aktif ke daerah hingga kepelosok, menyaring dan mengambil data kasus ini, serta mensosialisasikan langsung ke masyarakat agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Sosialisasi ini dihadiri Kasi Pidum Kejari Konsel Marwan Arif dan Kabid Pemenuhan Hak Anak, Hj. Ariyati Sjarif, SKM, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Nurlaelasary, S.Sos.,M.Si, serta Kasie Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Erni Verdiyanti, S.Si. (B)

You cannot copy content of this page