EKONOMI & BISNISKendari

DPK Bank Muamalat di Tahun 2017 Meningkat Hingga 25 Persen

573

KENDARI – Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Muamalat di tahun 2017 meningkat 25 persen dibandingkan dengan tahun 2016.

Kepala Cabang Bank Muamalat Kendari, Fitrawan mengatakan, pertumbuhan DPK mengalami peningkatan yang cukup signifikan kurang lebih 25 persen.

“Tahun 2017 kita tumbuh 25 persen dari sisi DPK. DPK itu yang dihimpun dari masyarakat dan produk-produk dana yang dihimpun dari Rp100 miliar di tahun 2016 tumbuh menjadi Rp 400 miliar di tahun 2017,” ujar Fitrawan Selasa (29/01/2018).

Ia mengungkapkan, dana yang dihimpun yakni dari tabungan nasabah. Jika dari pembiayaan Bank Muamalat masih kecil.

“Jadi, kemarin kita kurang lebih Rp 250 miliar di tahun 2016 dikeluarkan dana pembiayaan. Danahnya tumbuh Rp 40 miliar di tahun 2017 menjadi Rp 290 miliar. Jadi pertumbuhannya tidak terlalu besar di bandingkan dengan pihak ketiga,” ucapnya.

Diakuinya, Bank Syariah harusnya semua dana yang terhimpun sebernarnya sebesar Rp 500 miliar yang seharusnya tersalurkan semua. Hal itu dikarenakan, tidak boleh DPK lebih besar dibandingkan dengan kreditnya.

“Kalau DPKnya Rp 500 miliar harusnya pembiayaan kredit kita bisa tumbuh juga Rp 500 miliar. Tetapi yang terjadi kemarin kita hanya tumbuh Rp100 miliar menjadi Rp 40 miliar,” paparnya.

Kendalanya kata Fitrawan yakni, pertumbuhan ekonomi makro yang kurang baik, sehingga Bank harus berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat.

“Resikonya besar, sehingga ini yang membuat pembiayaan kita kurang berkembang tidak seperti tumbuhnya DPK,” cetusnya.

Seiring dengan itu, lanjutnya, kredit yang macet dapat menurunkan hampir lima persen dan saat ini turun menjadi tiga persen, dan target di 2018 dapat menjadi 2,5 persen.

“DPK sendiri kita targetkan bisa tumbuh Rp100 miliar sehingga dari Rp 500 miliar menjadi 600 miliar, dan kalau kredit Bank Syariah itu harus Rp 600 miliar,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version