Reporter : Alifudin
MUNA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna memperketat seleksi Calon Kepala desa (Cakades). Hal tersebut dilakukan agar Pilkades yang rencananya digelar pada Mei 2021 dapat melahirkan pemimpin desa berkualitas dan jujur.
Kepala Dinas DPMD Muna, Rustam kepada MEDIAKENDARI.Com mengungkapkan, perlunya aturan pencekalan cakades petahana yang memiliki catatan buruk pengelolaan Dana Desa (DD).
“Tentu kita akan perketat penjaringan. DPMD sebagai lembaga teknis penyelenggara pilkades menyusun dan mengusulkan sejumlah aturan kriteria calon. Utamanya calon petahana yang memiliki catatan buruk,” terang Rustam di ruang kerjanya pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Misalnya pernah melakukan tindak pidana korupsi, adanya temuan inspektorat. Moral pemimpin menjadi titik utama dalam rangka menghasilkan pemerintah desa yang bersih dan dapat mengelola angggaran dengan baik,” tambah Rustam.
Senada dengan Rustam, praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum ((LBH) Lintas Keadilan (LIKE) Kabupaten Muna, La Ode Aslan berpendapat, kasus dugaan korupsi DD yang menjerat kepala desa di Kabupaten Muna menjadi pembelajaran bagi pihak terkait untuk mengeluarkan kebijakan pencegahan.
“Saya sepakat dengan niat Pak Rustam. Pembuatan aturan penyelenggraan pilkades setidaknya harus didukung terbitnya peraturan bupati, sehingga DPMD sebagai lembaga teknis dapat menjalankan peraturan bupati tersebut dan menjadi salah satu juknis panitia penyelenggara pilkades,” kata Aslan. (b)