EKONOMI & BISNISKOLAKA TIMURNEWS

DPMPTSP Koltim Tegaskan Perijinan Indomaret Sudah Sesuai Ketentuan

2340
×

DPMPTSP Koltim Tegaskan Perijinan Indomaret Sudah Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Salah satu toko Indomaret. Foto: internet

Reporter: Kang Upi

KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolaka Timur menegaskan jika masuknya toko ritel Indomaret sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

Diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II DPMPTSP Agung DL Sauala, S.STP, penegasan itu untuk menjawab polemik penerbitan izin Indomaret yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Agung menjelaskan, pemberian Izin Indomaret, sudah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan, toko indomaret masuk kategori toko swalayan sehingga diberikan surat izin usaha perdagangan bidang toko swalayan.

“Semua persyaratan telah dipenuhi perusahaan termasuk izin prasarana dasar yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi yang tidak berkomitmen dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” tegas Agung.

Sementara itu terkait tudingan ketiadaan kontrol Pemda Koltim dalam proses tersebut, Agung menjelaskan, bahwa hal itu tidak seluruhnya benar. Sebab, Pemda masih memliki ruang kontrol lainnya, diluar ketentuan perizinan.

Untuk ketentuan perizinan, kata Agung, dirinya membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemda tidak lagi punya kewenangan mengatur secara langsung.

Sebab, pada Pasal 88 dan 89 di peraturan tersebut ditegaskan standar pelayanan perizinan yang didalamnya memuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) setiap jenis perizinan itu diatur peraturan menteri sektoral, dan Pemda tinggal menjalankan peraturan tersebut.

“Salah satu pasalnya menyebutkan jenis perizinan yang menjadi kewenangan menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota apabila bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemda Koltim memang tidak bisa lagi mengatur terkait perizinan karena sudah diatur di peraturan menteri. Jadi, ketika pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan, maka izin akan segera diterbitkan.

Meski demikian, terang Agung, dalam menjalankan fungsi kontrol, Pemda Koltim masih memiliki ruang untuk pengendalian dalam hal penempatan dan rencana lokasi toko ritel tersebut.

Menurutnya, intervensi Pemda Koltim dalam pertimbangan penempatan indomaret dilakukan dengan melihat sebaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, agar ekonomi masyarakat tidak terganggu.

Agung menuturkan, pada tahun 2019 kemarin, terdapat beberapa permohonan Indomaret di Koltim yang akan dibangun di  Tumbudadio, Matabondu, Putemata, Ladongi Jaya, Gunung Jaya dan beberapa lagi di Kecamatan Lambandia.

Atas permohonan itu, Pemda Koltim melalui DPMPTSP mengkomunikasikan kembali  pada pihak perusahaan untuk penentuan lokasi indomaret, sesuai permohonan yang telah  diajukan.

“Proses komunikasi ini sebenarnya tidak dibenarkan karena DPMPTSP dengan pelaku usaha tidak bisa face to face lagi, karena bertentangan dengan SOP kami, namun ini yang kami tetap lakukan,’’ tegasnya.

Dalam komunikasi yang dilakukan, Pemda memberikan pertimbangan ketidakadaanya toko milik warga di wilayah yang akan dibangunkan indomaret. Sehingga diharapkan kehadiran Indomaret bisa menuhi kebutuhan masyarakat .

“Jadi masyarakat yang ada di daerah tersebut tidak perlu jauh-jauh berbelanja untuk memenuhi kebutuhan yang tidak disediakan di toko kecil milik masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurutnya, intervensi dalam penentuan tempat itu sebagai wujud kontrol atas dasar kepedulian Pemda Koltim terhadap pelaku UMKM. Adanya komunikasi yang baik dilakukan, karena keberadaan Indomaret juga menyerap tenaga kerja lokal.

“Apabila kami tidak melakukan langkah-langkah pengendalian, kemungkinan semua permohonan akan di terima,” ungkapnya.

Selanjutnya berkaitan dengan kesesuaian dengan RTRW, DPM PST Koltim juga memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dimana pada pasal 26 ayat (3) dijelaskan, bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota, dan/ atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota dan/atau RTBL, pemerintah daerah menerbitkan IMB yang berlaku sementara.

Dilanjutkan pad ayat (4) Pasal 26 dijelaskan, IMB yang berlaku sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan di ayat (5) pasal 26 ini dijelaskan, apabila RTRW kabupaten/kota , dan/atau RDTR/penerapan zonasi kabupaten/kota,dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, dan/ atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota dan/atau RTBL, yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian paling lama lima tahun.

Pasal tersebut memberikan pengecualian untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10  tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh pemerintah  daerah kepada pemilik bangunan gedung.

Agung menuturkan, pihaknya berupaya memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang berdiri tanpa terkecuali, dengan terus berkoordinasi dengan Bappeda. Sehingga dipastikan bahwa IMB yang diterbitkan telah sesuai dengan pola ruang perencanaan RTRW.

“Dengan asumsi ketika  RTRW sudah diundangkan, IMB yang telah diterbitkan tidak melanggar pola ruang RTRW sehingga kami tidak perlu melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Permenpupr Nomor 05/PRT/M/2016,” tegasnya.

Makanya setiap penerbitan IMB, kata Agung, harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) yang akan digunakan sebagai pegangan dan landasan dikeluarkannya IMB.

“Sampai hari ini, semua izin yang PTSP keluarkan selaras dengan Perencanaan RTRW. Olehnya itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir, betul RTRW kita belum diundangkan namun seluruh bangunan yang telah memiliki IMB telah selaras dengan perencanaan RTRW kita,” tutupnya.

You cannot copy content of this page