BAUBAU – Penyitaan garam lokal di Baubau bermerk Cap Malige oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendapat tanggapan dari DPRD Baubau dan meminta agar produksi garam tetap berjalan.
Hal ini disampaikan salah satu Anggota DPRD Kota Baubau, Feto Daud. Ia mengatakan pihak BPOM sebaiknya membiarkan Garam Cap Malige tetap beredar dengan catatan di bawah pengawasan BPOM.
“Garam tersebut dibiarkan dulu beredar dengan tetap diawasi oleh BPOM sembari si pemilik usaha menyelesaikan proses pengurusan izin edarnya,” ucap Feto Daud, Jumat (23/3/2018).
BACA JUGA: Tanpa Izin Edar, BPOM Sita Puluhan Ton Garam di Baubau
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau tersebut menambahkan, selama produk garam tidak membahayakan kesahatan masyarakat yang mengkonsumsi, dirinya menganggap perlu ada kebijakan dari BPOM.
BACA JUGA: BPS: Garam Lokal di Baubau Langka, Bakal Berujung pada Inflasi
“Kalau garam itu tidak merugikan bagi masyarakat khususnya dari segi kesehatan, saya pikir BPOM bisa memperkenankan garam Malige tetap beredar di pasaran,” pintanya.
Ia juga menjelaskan, Garam Cap Malige telah beredar bertahun-tahun lamanya tanpa ada kejadian buruk yang menimpa warga yang mengkonsumsinya.
“Kalau tidak salah ingat, Garam Malige mulai beroperasi sejak tahun 1997 dan sampai detik ini saya belum pernah dengar kalau ada kejadian buruk akibat produk garam tersebut,” urai legislator PKB itu.