KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan jalan umum di Lorong Sagori, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Selasa, 09 Agustus 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan permasalahannya adalah jalan tersebut melalui tanah bersertifikat yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu pihaknya mengundang pihak terkait termasuk PUPR dan BPN.
“PUPR mengatakan bahwa lorong sagori belum terdaftar dan tercatat sebagai aset pemerintah kota Kendari. Karena setiap jalan di kota ini yang terdaftar di PUPR itu menjadi aset dan itu menjadi tanggungjawab pemerintah kota dalam hal pemeliharaan dan pembangunan,” jelasnya.
Baca Juga : Rektor UHO Terima Penghargaan dari Kemenkumham Sultra
Berdasarkan kesimpulan RDP, pemilik lahan menyerahkan sebagian tanahnya sebagai jalan tapi tidak merugikan dia sebagai pemilik lahan dalam artian, pemerintah kota khususnya DPRD dan eksekutif untuk bertanggungjawab atas kebutuhan masyarakat.
“Karena jalan itu harus ada dan yang punya lahan minta akan dilakukan pembebasan lahan karena itu menjadi kebutuhan masyarakat yang ada di sana apalagi ada sekolah disitu,” jelasnya.
DPRD Kota Kendari juga memerintahkan kepada lurah dan camat untuk secepatnya mengusulkan kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas PUPR berdasarkan aturan hukum sehingga jalan tersebut tetap menjadi akses masyarakat untuk beraktivitas.
Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah di Baubau Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan
“Sedangkan untuk drainase yang sudah dibangun itu persoalan lain walaupun ada di lokasi yang sama karena itu dibangun oleh provinsi. Tapi jalannya harus kita selamatkan untuk aset kota yang nanti akan dibicarakan oleh pemerintah kelurahan dan camat untuk mengkomunikasikan pembebasan lahan sehingga akses jalan bisa terbuka kembali dan itu sudah kita sepakati di forum RDP tadi,” jelasnya.
Rajab menambahkan pembangunan drainase tidak bisa dipertanggungjawabkan di Pemerintahan kota pasalnya status jalan tersebut tidak terdaftar di pemerintah kota.
“Solusinya tadi menurut biro hukum harus dilakukan pembebasan lahan berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin