KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Terkait dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang belum dibayarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal mengusulkan untuk meminta rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas hal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik saat diwawancarai di kantor DPRD kota Kendari pada Selasa, 09 Agustus 2022 mengungkapkan jangan sampai keterlambatan ini bisa berimbas pada kualitas pelayanan terhadap penyelenggara pemerintah dalam melayani masyarakat Kota Kendari.
Baca Juga : Pemda dan DPRD Konawe Selatan Sepakati LKPD 2021
“Pemkot harus terbuka dengan hal ini. Biasanya ASN itu terima gaji pada tanggal 1 dan 2 karena apa bedanya kita dengan pekerja di luar sana yang swasta yang lebih patuh dengan hak pekerja. Kan ASN ini sama dengan pekerja yang memang dibayar dan digaji oleh negara. Kalau sampai hari ini belum di bayarkan, ini menimbulkan pertanyaan ada apa dengan keuangan Kota Kendari,” jelasnya.
Menurutnya jika ini masih belum dibayarkan ditakutkan akan terjadi mogok kerja besaran di Kota Kendari.
“Tapi kita nanti akan memperjuangkan nasibnya teman-teman ASN maupun honorer di Kota Kendari, Karena honorer disini informasinya sudah tiga bulan belum dibayarkan gajinya,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari