KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, turut hadir Wakil Bupati, Rasyid beserta Sekda, Sjarif Sajang dan seluruh SKPD Lingkup Pemda Konsel Senin, 23 Mei 2022 di aula rapat DPRD.
Anggota DPRD Konsel, Sabrilla Taridala mewakili dari 8 fraksi menyampaikan bahwa masih dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Sabrillah maka DPRD Konsel memberikan beberapa strategis dan rekomendasi atas
LKPJ Bupati Konsel tahun anggaran 2021.
Baca Juga :Ibu Yanti Raih Suara Terbanyak di Pilkades Andoolo Konawe Selatan
Dimana, kata Sabrillah secara umum kegiatan-kegiatan fisik yang telah diprogramkan telah direalisasikan, tetapi dalam pelaksanaannya perlu menjaga mutu bahan, mutu pekerjaan dan kesesuaian terhadap bestek.
“Meminta kepada Pemkab konsel melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi reguler terhadap Prasarana dan Sarana Puskesmas yang masih sangat minim dan/atau telah mengalami kerusakan,” ungkapnya
Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran mendatang harus didasarkan pada target dan realisasi tahun sebelumnya, dan mempertimbangkan potensi tahun berkenaan. Untuk optimalisasi PAD tersebut, pemerintah harus melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta melakukan kajian potensi sumber-sumber PAD.
Untuk itu, pihak DPRD meminta kepada Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta perangkat daerah terkait agar memberikan perhatian khusus terkait implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel Tahun 2020-2040.
Baca Juga : Warga Andoolo Konawe Selatan Jadi Korban Penganiayaan Karena Politik
“Kepada Bupati Konawe Selatan agar memerintahkan kepada Tim Penyusun Dokumen LKPJ Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan perbaikan terhadap Dokumen LKPJ Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021, khususnya terkait sistematika pelaporan dan substansi laporan, karena masih terdapat beberapa bagian dalam sistematika LKPJ ini yang tidak sesuai dengan yang di amanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020,” terangnya.
Catatan dan rekomendasi ini, tambah dia, adalah bagian dari evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus sebagai pertanggungjawaban publik atas amanah yang diemban.
“Diharapkan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Konsel ini menjadi pertimbangan dan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan Strategis Kepala Daerah,” tutupnya.
Penulis : Erlin
Facebook : Mediakendari