NEWS

DPRD Konawe Selatan Paripurnakan Usulan Masyarakat Pada Reses Masa Sidang Pertama

803
×

DPRD Konawe Selatan Paripurnakan Usulan Masyarakat Pada Reses Masa Sidang Pertama

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna

ANDOOLO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan hasil kegiatan Reses masa sidang pertama tahun 2022 melalui rapat paripurna, yang digelar di Aula Rapat DPRD.Senin, 7 Maret 2022.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi wakil Ketua DPRD Hasnawaty dihadiri Sekretaris Daerah H Sjarif Sajang dan jajaran struktural lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga : Buku Mantan Gubernur Sultra Resmi Diluncurkan

Disidang paripurna, Anggota DPRD Konsel, Sabrillah Taridala menyampaikan usulan masyarakat Konawe Selatan dari daerah pemilihan. Dimana Kabupaten Konawe Selatan memiliki empat daerah pemilihan.

Dikesempatan itu, Sabrilah menuturkan banyak usulan masyarakat dibidang infrastruktur.

Seperti, lanjut Sabrilah, pengaspalan jalan yang tersebar di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Minta Warganya Konsumsi Minyak Goreng Secara Wajar

“Pembuatan jalan usaha tani tersebar dalam desa dan kelurahan di wilayah dapil satu sampai empat. Pembuatan jalan produksi pertanian, peningkatan jalan desa dan lingkungan,” ujar Sabrilah.

Selain itu, kata dia, pengadaan atau peningkatan jaringan air bersih, pembangunan atau peningkatan fasilitas kesehatan, pembangunan atau peningkatan sarana peribadaan, saluran irigasi dan pembangunan fasilitas pendidikan.

“Dibidang pemerintahan seperti sertifikasi lahan melalui program pemerintahan. Begitujuga dibidang ekonomi yakni pengadaan bibit ternak, pakan ternak, Saprodi pertanian perikanan, peternakan,” ungkap Sabrilah.

Baca Juga : Jabat Ketum POBSI Konawe Selatan, Ini Target Adiwarsa Toar di Porprov Mendatang

Sedangkan, lanjutnya, dibidang Sumber Daya Manusia usulan warga banyak mengacu pada peningkatan kapasitas tenaga teknis pada tingkat kecamatan dan desa.

“Penyampaian Hasil Kegiatan Reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan Kegiatan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah, dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat” tambahnya.

Hasil penyerapan aspirasi melalui Reses ini merupakan salah satu penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah.

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page