KONAWE SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima kunjungan kerja rombongan anggota DPRD Kota Baubau dalam melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) tentang pemanfaatan program CSR diaula Gedung DPRD Konsel Rabu, 03 November 2021.
Kunjungan KAD DPRD Baubau dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Nasiru bersama beberapa anggota serta bersama Sekretaris DPRD Baubau.
Nasiru mengatakan tujuan KAD tersebut yaitu untuk memahami dan mengetahui Pemanfaatan CSR di Kabupaten Konawe Selatan serta kami ingin mengetahui cara pengajuan proposal dalam pemanfaatan CSR tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Konsel, Budi Sumantri menjelaskan pemanfaatan CSR di Konsel baru kurang lebih lima IUP yang aktif. Ia mengakui di Konsel banyak IUP Perusahaan namun pemanfaatan CSR belum digunakan secara maksimal karena regulasi yang berubah-ubah.
“Sektor kepelabuhanan menjadi sektor yang menjadi perhatian pemerintah daerah karena banyak perusahaan yang menggunakan pelabuhan dalam pengangkutan hasil tambang,” kata Budi Sumantri.
Budi Sumantri mengungkapkan pola kemitraan melalui proposal masyarakat dengan program kegiatan yang jelas dan didampingi pihak NJO kepada perusahaan. Kebijakan dari sektor pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang menambahkan CSR belum masuk dalam APBD karena setelah konsultasi dengan pihak perusahaan hanya diberikan pada masyarakat yang terdampak. Pemanfaatan CSR dari sektor pertambangan diberikan pada pendidikan dan beberapa pembangunan masyarakat. Serta pihak perusahaan juga di audit khusus dalam membagi CSR dari sisa keuntungan perusahaan.
“Saat ini pihak pemerintah daerah sedang mencari regulasi yang dapat digunakan untuk pemanfaatan CSR. Konawe Selatan bergantung dari Dana Transfer Pemerintah Pusat melalui DAU dan DBH serta DAK,” katanya.
Sedangkan, Sekwan DPRD Baubau, Yaya Wirayahman menuturkan CSR merupakan kepedulian perusahaan pada lingkungan masyarakat, tetapi perlakuan perusahaan yang berbeda-beda.
“Di kota Baubau terdapat perusahaan Stasiun bahan bakar yang memasok bahan bakar di wilayah indonesia timur tetapi CSR tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah. Kewenangan daerah tidak dapat mengatur pemanfaatan CSR karena adanya peraturan-peraturan pemerintah yang memangkas kewenangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kepala DPM-PTSP, Putu Darta memberikan penjelasan yaitu tujuan dari regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan adalah mengejar atau mempermudah investor yang akan masuk.
“Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk merupakan investor dari China dan harus dikawasan industri. Dan kewenangan pemerintah daerah dibatasi oleh pemerintah pusat dari sektor Darat, Laut dan Udara, sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan,” katanya diakhir rapat.
Penulis : Erlin