Reporter : Erlin
ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengendus adanya dugaan tindak Pidana Korupsi pada Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14 miliar lebih.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan mengungkapkan sesuai amanat PMK No 87 Tahun 2020, Tentang Pengelolaan DID tambahan tahun 2020, di Pasal 2, Ayat 1. disebutkan Pengunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi didaerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional.
“Serta penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) Bidang Kesehatan dan Bantuan Sosial, Ayat 2. DID Tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas,” ungkap Ramlan kepada MEDIAKENDARI.Com, Kamis 03 Desember 2020.
Kata Ramlan, dalam rapat kerja (Raker) pada 5 Oktober antara DPRD dan TAPD terkait peruntukan DID Tambahan, secara tegas Ketua TAPD dan Kadis Keuangan menyampaikan bahwa dana DID Tambahan sebesar Rp 14 miliar lebih.
“Rp 14 miliar lebih itu dialokasikan ke beberapa OPD, antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Serta alokasi Dana tersebut dijadikan Bantuan Tidak Terduga (BTT),” bebernya.
Ramlan menjelaskan dalam Dokumen Penjabaran ABPD – P 2020, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak mengangarkan lagi kegiatan pengadaan barang/ jasa, tapi faktanya Dinas Pertanian Keciprat DID Tambahan Yang sebelumnya adalah BBT sebesar Rp 1,6 miliar lebih dan Dinas Perumahan sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
“Untuk Dinas Perumahan Rakyat semua kegiatannya dilakukan dengan Metode Swakelola Dinas, harusnya Kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Supaya Relevan dengan PMK 87 kaitan Pemulihan Ekonomi,” terangnya.
Parahnya lagi, tambah Ramlan, kegiatan Swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen.
“Dengan kekacauan seperti ini, saya pastikan bahwa dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID Tambahan itu tidak mempedomani PMK 87, jadi skema perencanaan yang meraka gunakan di cocok cocokan saja. Bahkan dalam Proses Pengangaran saat ini terkesan dikendalikan oleh Kabid Anggaran, termasuk peran Ketua TAPD pun saya pastikan tidak ada,” tandasnya.