NEWS

DPRD Konut Bakal Panggil Paksa Pemilik APMS Andowia

439
×

DPRD Konut Bakal Panggil Paksa Pemilik APMS Andowia

Sebarkan artikel ini

WANGGUDU – Pemilik agen penyalur minyak dan solar (APMS) di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, kembali mangkir dari panggilan DPRD untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/1/2020)

Dengan sikap yang dinilai mengacuhkan dewan tersebut, pemilik APMS Andowia akan dipanggil paksa dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menghadiri RDP.

“Hari Senin depan kita lakukan panggilan paksa, kita libatkan kepolisian,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Senin (20/1/2020).

Bagi Rasmin, sikap pimpinan perusahaan yang tidak menghadiri dua kali penggilan RDP dari parlemen Bumi Oheo patut dipertanyakan.

“Itu bisa dicabut izinnya melalui Disperindag. Kita akan lihat, kita akan ada video, foto dan rekaman. Kita panggil paksa untuk yang ketiga kalinya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berusaha meminta konfirmasi dari pemilik APMS Andowia atas ketidakhadirannya di RDP DPRD Konut dua kali.

You cannot copy content of this page