Reporter : Mumun
Editor : Def
WANGGUDU – Masyarakat di 23 desa persiapan pemekaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus gigit jari dan terus bersabar. Pasalnya, hingga pertengahan Maret 2019 ini Bupati Ruksamin belum juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades).
Sehingga hal itu menimbulkan tanda tanya dibenak Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil, tentang alasan lambatnya penunjukan Plt Kades. Padahal, usulan pemekaran Desa dimulai tahun 2018 dan telah selesai dibahas oleh Komisi A.
Menurut Rasmin Kamil, rumitnya penunjukan Plt Kades di 23 Desa persiapan pemekaran, padahal pleno komisinya telah usai dan patut mendapat perhatian. Belum lagi niatan DPMD melakukan monitoring ulang terkesan politis, karena hal tersebut telah rampung di 2018.
“Yang 23 desa itu bukan malah mau dilakukan peninjauan ulang, mestinya sudah harus ditunjuk Plt Kades di dalamnya,” kata Rasmin Kamil, Senin (18/03/2019).
Baca Juga :
- Brigjen TNI Tri Saktiyono Tutup TMMD Ke-121 Kodim 1430/Konut
- Tarian Adat Suku Tolaki Meriahkan Upacara Penutupan TMMD Ke-121
- Satgas TMMD Ke-121 Serahkan Paket Sembako kepada Puluhan Kepala Keluarga Tak Mampu
- TNI Bersama Warga Konut Gotong Royong Bangun MCK
- Ketua Satgas TMMD Kodim 1430/Konut Bangga TNI dan Warga Bisa Berkolaborasi
- Satgas TMMD Kodim 1430/Konut Bersama Masyarakat Perbaiki Jembatan Penghubung
Menurut Rasmin, ketidak jelasan hingga saat ini patut mendapat perhatian komisinya, mengingat masyarakat di 23 Desa persiapan pemekaran itu sangat mengharapkan adanya penunjukan Plt Kades yang dilakukan Pemkab Konut melalui Bupati Ruksamin.
“Intinya disini ada kelambatan untuk segera menyahuti aspirasi masyarakat bawah yang butuh kepastian. Padahal 23 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan ini sudah selesai rapat komisi di jamannya Pak Zulkarnain Kepala DPMD. Sudah beres 100 persen, harusnya sudah ada Plt Kadesnya,” ujar politisi PKB ini. (A)