FEATUREDKONAWE UTARASULTRA

DPRD Konut Minta Izin Lingkungan Tambang Batu di Desa Otole Dievaluasi

786

WANGGUDU – Dua pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Konawe Utara, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang izin lingkungan perusahaan tambang galian C jenis batu CV IKS Bukit Naga Mas di Desa Otole Kecamatan Lasolo dievaluasi ulang. Pasalnya, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang ada dianggap tidak layak karena perusahaan tersebut beraktifitas dekat dengan pemukiman warga.

Sorotan pertama datang dari Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir. Kata dia, keberadaan perusahaan itu memberikan damfak kepada masyarakat dalam berbagai sektor. Seperti kebisingan dan polusi udara sehingga dianggap perlu dilakukan pengkajian ulang oleh DLH atas terbitnya UKL/UPL di daerah itu.

“Semestinya di situ nda bisa ada kreser, terlalu dekat dengan pemukiman. Makanya kita minta DLH untuk turun melihat kembali damfak yang didapat oleh masyarakat kita. Kalau perlu itu kreser mundur satu kilo kebelakang,” kata politisi Hanura itu, Selasa (6/11/2018).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A Rasmin Kamil. Bagi dia, investor dipersilahkan melakukan investasi di Konawe Utara. Namun, keberadaannya tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. Jika hal tersebut sampai terjadi, maka sebaiknya perusahaan tersebut dihentikan aktifitasnya.

“Kita tidak ada niat menutup perusahaan ini, tapi jangan karena keberadaannya masyarakat dirugikan, kan begitu. Makanya kita minta DLH turun kembali mengevaluasi izin lingkungannya, apakah benar di sana tidak ada damfak atau sebaliknya ada,” ujar politisi PKB itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konut Muh Aidin, mengatakan jika instansinya akan melakukan peninjauan di lokasi kreser untuk memastikan apakah ada damfak yang diterima oleh masyatakat.

“Kita akan turun kelapangan tinjau ulang. Ada tidak di sana seperti yang dipolemikan itu. Kalau memang itu ada nanti kita akan evaluasi kembali. Namanya juga evaluasi, saya nda mau katakan itu dicabut. Nanti kita berikan solusi bagi perusahaan,” kata Aidin.

Muh Aidin berkilah, jika izin UKL/UPL yang diterbitkan saat itu sangat layak dan tanpa damfak. Meski jarak antara perusahaan dan pemukiman warga sangatlah dekat hanya sekitar 100 meter.

“Kalau dulu layak. Tapi sekarang ini karena sudah ada damfak, berarti itu jadi tidak layak. Nanti kita akan tinjau ulang, evaluasi ulang,” terangnya.

Dirinya membantah jika dugaan penerbitan izin UKL/UPL perusahaan batu itu diterbitkan di atas meja tanpa melihat prosedur, mekanisme dan fakta dilapangan.

“Tidak juga, itu tidank benar. Karena semua itu sudah melalui prosedur. Semua yang dipersyaratkan itu sudah ada. Cuman bedanya saat itu sebelum melakukan aktifitas, memang alat yang digunakan kita belum tau spesifikasinya seperti apa,” tutupnya. (a)

Reporter : CR1


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version