KESEHATAN

SMPN 1 Wawotobi Dukung Program Sekolah Ramah Anak

715

UNAAHA – Untuk memaksimalkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupatean Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mulai gencar mensosialisasikan program Sekolah Ramah Anak, di beberapa sekolah. Kegiatan ini tentunya mendapat dukungan dari beberapa sekolah salah satunya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wawotobi.

Kepala Sekolah SMPN 1 Wawotobi, Cecep Supria Yudowono mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya Pemda Konawe untuk membangun karakter anak menjadi anak yang bermanfaat dan bermartabat. Sehingga dengan program Sekolah Ramah Anak ini tentunya akan membawa manfaat yang sangat besar, terutama dalam mencetak karakter dan perilaku yang baik.

“Modal dasar dan paling utama adalah mencetak karakter dan perilaku anak. Dengan karakter dan perilaku yang baik nantinya para siswa/siswi bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih akan mengarahkan serta menciptakan anak-anak muda yang kreatif, inovatif dan bermartabat,” katanya Selasa (6/11/2018) melalui Via selularnya.

Dikatakannya, Sekolah sebagai institusi untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan, harus menciptakan suasana yang kondusif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya.

“Program sekolah Ramah Anak ini akan menjadi upaya dalam menangani kekerasan pada anak. Menciptakan sekolah ramah pada anak merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas, cerdas dan berkarakter,” katanya.

Cecep melanjutkan, melalui pendidikan dengan model sekolah ramah anak ini, dirinya berharap tidak hanya tenaga pendidik dan kependidikan yang harus berperan dalam mensukseskan sekolah ramah anak namun diharapkan semua komponen bisa turut mensukseskan sekolah ramah anak menuju Kabupaten layak anak.

“Untuk mensukseskan program ini, DP3A Konawe sudah mulai mengkampanyekan program ini, dan kebetulan ada lima Kabupaten yang menjadi pilot project pelaksanaan program ini, salah satunya Kecamatan Wawotobi. Dan Kami sangat setuju sekali dan mendukung program ini,” lanjutnya.

Pada saat audiensi beberapa waktu lalu, kata dia, dirinya sempat mengajukan usulan kepada Pemda Konawe agar program ini nantinya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Jam Wajib belajar di masyarakat.

Selain pagi hari, jam belajar diberlakukan juga pada malam hari, sehingga pada jam 19.00-21.00 malam tidak ada anak usia sekolah yang berkeliaran, sehingga dalam hal ini orang tua harus berperan.

“Dalam Perda ini nantinya, pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda akan secara mobile melakukan patroli kepada anak usia sekolah untuk tidak keluyuran pada jam belajar malam hari, karena sudah ada aturan yang mengaturnya,” tuturnya.

Redaksi


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version