KENDARI – Kecaman atas penganiayaan terhadap guru SMAN 1 Kendari yang dilakukan oleh orang tua siswa pada 20 Oktober lalu, mulai mendapat respon dari berbagai pihak. Aksi yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara mendapat respon dari DPRD Provinsi Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru harus sgegra digodok. Kedepannya akan dibuatkan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Hal ini akan saya bawa ke dalam Prolegda tentang perlindungan guru,” ujar Suwandi (26/10).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, pihaknya akan mengusahakan Perda untuk perlindungan guru. Karena menurutnya, kekerasan terhadap guru seharusnya tidak boleh ada.
“Kami tetap akan usahakan itu yang namanya Perda Perlindungan Guru,” ungkap Yaudu.
Apalagi, lanjut Yaudu Salam Ajo, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dapat menjadi acuan terhadap adanya Perda Perlindungan Guru.
“Ini bisa kita usahakan, apalagi ada Permendikbud yang bisa menjadi acuan kita bersama,” tambahnya.
Reporter: Jubirman
Editor: Kardin