KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sultra.
Kedua Raperda yang disetujui tersebut yakni pertama tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya dan kedua tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Raperda ini disetujui DPRD dalam rapat paripurna yang dihadiri pimpinan serta sejumlah anggota dewan di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra,
“Raperda disetujui berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Juru bicara Komisi Gabungan DPRD Sultra, Abustam dalam laporannya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio mengatakan, dinamika dalam proses pembahasan dua Raperda ini cukup menguras waktu, energi, dan pikiran.
Meski demikian, Lanjutnya, berkat komitmen kerja keras serta tanggung jawab bersama tahap pembahasan Raperda dapat dilalui dengan baik, hingga kemudian bisa disetujui hari ini.
“Berkenan dengan proses yang telah dilaksanakan hingga persetujuan DPRD. Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya ,” pungkasnya.