NEWS

DPRD Sultra Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 Bersama BNN

383
×

DPRD Sultra Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 Bersama BNN

Sebarkan artikel ini
AJP saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 di kalangan pelajar SMA Negeri 1 Kendari

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra melakukan sosialisasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kalangan pelajar SMA Negeri 1 Kendari, Kamis, 10 Juli 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kendari ini dilakukan karena pihaknya melihat masih banyak kasus peredaran narkoba di Kota Kendari, utamanya yang dilakukan kalangan usia-usia remaja.

“Itulah mengapa yang kita tuju adalah anak-anak yang masih berstatus pelajar. Ini adalah sosialisasi untuk pencegahan agar mereka mengetahui bahaya narkoba,” kata AJP.

Sosialisasi ini juga, ungkap AJP, sekaligus untuk memberikan penekanan kepada para pelajar bahwa selain UU Narkotika yang diterbitkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra juga sudah memiliki Perda tentang itu.

“Perda ini wajib kita sampaikan kepada siswa maupun masyarakat umum. Makannya hari ini kita turun sosialisasi,” ungkap AJP.

Ia berharap, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus menekan peredaran narkoba.

“Harapan saya, dalam hal ini wali kota harus bekerja sama dengan pihak polres maupun polda untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang bisa menahan laju peredaran narkoba ataupun melakukan penangkapan,” harapnya. (B)

You cannot copy content of this page