Reporter : Ardiansyah
KENDARI – Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengagas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) hak inesiatif dalam penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan saat ini sementara mengga gaspembuatan hak inesiatif dalam penanganan Covid-19 sehingga bukan hanya memonitoring tetapi banyak hal seperti pemberian sanksi.
“Semangatnya kita ini dalam penanganan Covid ini harus komprensif dan kita butuhkan kesadaran penuh baik pemerintah dan masyarakat,” ucap Abdurrahman Shaleh Selasa, 15 September 2020.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut dapat menerapkan standar penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 5 tentang Peraturan Daerah dan hak inisiatif DPRD.
“Sebetulnya ide ini sudah kita kemukakan dari dua bulan yang lalu, kita akan mengoalkan upaya ini, kita tetap akan berkoordinasi dari pihak-pihak terkait. Dan tetap ada kaitannya dari 15 Kabupaten dan 2 Kota,” tuturnya.
Ia menambahkan dari 34 Provinsi di Indonesia sudah ada 2 provinsi yang telah melaksanakan Perda tersebut dalam penanganan Covid-19 yakni Nusa Tenggara Barat dan Sumatara Barat.
“Secepatnya kita akan melaksanakan paling tidak memakan selama 1 bulan dalam pembuatannya. Dan tetap kita akan menunggu dari Dinas Kesehatan Provinsi,” ujarnya.