Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) anggaran tahun 2016 di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu, telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kedua pelaku bersama-sama melakukan pemalsuan data kepemilikan tanah sebagai dasar pembayaran pengadaan tanah lokasi TPA.
“Jadi hasil pembayaran tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujar Didik kepada MEDIAKENDARI.com saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa 17 Maret 2020.
Didik juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti yakni dua SK Bupati Konkep, dua surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dokumen permintaan pembayaran, dan dokumen pembayaran.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.