FEATUREDKendari

Dua Daerah ini UMPnya Lebih Tinggi dari Provinsi Sultra

472

KENDARI – Usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara nasional pada bulan November 2018 lalu, ternyata ada dua daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya (UMK) lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh provinsi.

Kenaikan UMP di Sultra mencaiap 8,71 persen yang artinya dari Rp 2.000.262 pada 2018 mendatang menjadi Rp 2.177.053.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Saemu Alwi menyebut kedua daerah yang UMKnya lebih tinggi tersebut adalah Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.

“Mereka memiliki UMK yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh provinsi, ” ucap Saemu, Sabtu (16/12/2017).

“Soal nominalnya saya lupa ya, tetapi dia lebih tinggi sedikit dibanding UMP provinsi. Pokokya bedanya tipis sekali,” sambung mantan Asisten II Gubernur Sultra ini.

Saemu melanjutkan, kedua daerah tersebut menetapkan sendiri UMKnya karena mereka telah memiliki Dewan Pengupahan.

Sehingga kedua derah tersebut harus mengikuti UMK yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengupahan tersebut.

“Daerah yang tidak punya Dewan Pengupahan otomatis mengikut ke UMP provinsi. Jadi 15 kabuapaten/kota ini UMP mengikut ke provinisi,” pungkas Saemu.

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version