NEWS

Dua dari Empat Tersangka Penikaman Seorang Wanita di Tambat Labuh Kendari Diringkus Polisi

2349
×

Dua dari Empat Tersangka Penikaman Seorang Wanita di Tambat Labuh Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan saat menunjukan batang bukti satu badik. Foto: MEDIAKENDARI.COM/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Dua dari empat tersangka pelaku penikaman seorang wanita di Tambat Labuh Teluk Kendari pada 10 April 2021 berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya.

Dua orang yang ditangkap, yakni DM (22) dan M (22). Mereka diringkus polisi di indekosnya. Sementara dua rekan mereka masih dikejar polisi.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan menuturkan, kejadian penikaman bermula saat korban berinsial LA (21) yang sementara duduk di Tambat Labuh Teluk Kendari bersama rekan lelakinya didatangi DM dan M bersama dua rekan lainnya mengendarai motor.

DM dan M yang diketahui telah terpengaruh dengan minuman keras (miras) jenis arak meminta uang kepada LA.

“DM meminta uang LA, tetapi LA tidak memberikan uangnya. Rekan lelaki LA berteriak meminta tolong, sehingga DM panik dan mencabut sebilah badik dan menikan LA sebanyak 2 kali di bagian pinggang kiri,” terang Iptu Ridwan pada Rabu, 14 April 2021.

BACA JUGA: Seorang Wanita di Kendari Alami Dua Tusukan Sajam Komplotan Begal

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik terbuat dari besi biasa sepanjang 22 cm dan lebar 2 cm yang digunakan tersangka menikam korban.

“Pelaku yang berboncengan motor menuju areal Tambat Labuh untuk tujuan memeras dan mengancam siapapun yang ada di area Tambat Labuh dengan meminta uang dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli minuman keras,” katanya.

LA (21) sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari untuk dilakukan perawatan akibat dua luka tusukan di pinggang.

“Beruntung korban bisa selamat dan sudah dapat kembali ke rumahnya. Pas kejadian tersebut para personil langsung melakukan pencarian tersangka. Mereka diamankan di sekitaran MTQ,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (B)

You cannot copy content of this page