Reporter: Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan sebesar Rp 100 juta kepada dua korban kecelakaan lalu lintas akibat bertabrakan dengan Bus Asma Indah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Regy S. Wijaya menjelaskan, dua korban lakalantas yang menerima santunan yakni Muhammad Sabri (40) dan Irwan (37). Keduanya diketahui meninggal dunia dalam musibah ini, sehingga diberikan santunan masing-masing Rp 50 juta.
Untuk musibah kecelakaan menimpa dua pemuda ini sendiri terjadi Sabtu 29 Maret 2019 pukul 22.49 Wita di jalan wayong Kota Kendari. Keduanya yang saat itu berboncengan bertabrakan dengan Bus Asma Indah, dalam kecepatan tinggi.
Baca Juga :
- Tausiyah Ramadhan Bersama Syekh Mo’Men Habboush dan Buka Puasa di Hotel Zahra Syariah
- Wagub Sultra Safari Ramadhan dan Salurkan Bantuan
- Gubernur Sultra Resmikan Gerbang Batas Koltim-Konawe
- Safari Ramadhan, Gubernur Sultra: Mari Perkuat Kebersamaan dan Semangat Membangun
- LPS Monas Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Dorong Jakarta ke Panggung Global
- Bukber, Ketua PWI Tekankan Pentingnya Wartawan Aktif dalam Aksi Sosial
“Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 kedua korban dijamin Jasa Raharja, dengan besaran santunan Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris korban atau dalam hal ini kepada istri almarhum,” jelas Regy S. Wijaya pada mediakendari.com. Senin (1/4/2019).
Regy juga menjelaskan, kedua korban yang berdomisili di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana telah dikunjungi Petugas Jasa Raharja Samsat Bombana Imam Mahdi Amrin.
Kunjungan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas ahli waris dan menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam dalamnya dari PT Jasa Raharja.
“Semoga dengan kejadian ini, menjadikan kita semua sadar dan taat dalam berlalu lintas di jalan raya, karena keselamatan kita adalah tanggung jawab kita semua dan jadilah generasi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (A)