Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Dua mahasiswa di kampus ternama di Kota Kendari ditangkap Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra pada Kamis, 1 April 2021, disalah satu kosan di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Mahasiswa yang ditangkap tersebut yakni berinisial AS (25) dan IL (23). Selain keduanya, turut ditangkap juga seorang wanita berinisial HA (38) di dua tempat berbeda.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman menuturkan, dari hasil lidik diketahui HA dan AS serta IL merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkotika yang beroperasi di Kota Kendari.
Saat diintrogasi, HA dan AS yang lebih dahulu ditangkap mengakui menyimpan barang haram tersebut di salah satu kosan AS, di Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Tim membawa kedua pelaku untuk mengambil barang bukti di tempat Kos AS. Namun saat di kos, barang bukti itu tidak ditemukan karena tas berisi sabu telah dibawa IL,” ungkap Kombes Pol M Eka.
Atas informasi yang diberikan HA dan AS, tim menangkap IL dan menyita 12 saset sabu yang disimpan di tas. Tidak hanya itu, tim juga mengembangkan kasus ini dengan mencari barang bukti di rumah AS.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah AS di Jalan Prof Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ditemukan barang bukti sebanyak 38 saset diduga sabu,” ungkap Kombes Pol M Eka.
Keseluruhan barang bukti yang disita yakni 50 saset narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. /B