Editor: La Ode Adnan Irham
BUTUR – Polres Buton Utara membekuk dua maling sapi yang beraksi di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Jumat 3 April 2020 lalu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kota Baubau delapan hari kemudian, Sabtu 11 April 2020.
Aksi keduanya terungkap saat korban, Zamru kebingungan karena sapinya hilang saat hendak dicek di kebunnya. Setelah lelah keliling mencari hewan ternaknya itu, Zamru lalu melapor ke Pospol Kambowa, Polsek Bonegunu.
Jejak kedua pelaku terendus hingga ke Kota Baubau, awalnya Polisi mengamankan Matrojianto (45) di Desa Wanajati, Kecamatan Bungi. Kemudian Anton Prasetyo (25) di Lorong Silet, Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro.
Anton diketahui merupakan warga Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa. Dia berbagi peran dengan Matrojianto, warga Kelurahan Tampuna, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, yang menyiapkan mobil untuk mengangkut sapi curian tersebut.
“Sudah berapa kali mereka beraksi, masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton kepada Mediakendari.com, Minggu 12 April 2020.
Lanjut Mantan Kapolsek Bonegunu itu, keduanya disangkakan pasal 363 Ayat 2 Jo 55 Ke 1 Kuhp dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.