BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

Dua Mantan Sekda Baubau Diperiksa Kejari Soal Proyek Peralatan dan Perlengkapan Musik

437

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan penyelidikan proyek peralatan dan perlengkapan musik Sekretariat Kota tahun 2016 silam.

Dalam pengembangan penyelidikan tersebut Kejari Baubau memanggil dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau untuk dipreriksa.

Dua mantan jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksud ialah Muhammad Djudul dan Asisten III Sekretariat Pemerintah Kota Baubau, Armin yang saat itu menjabat Plt Sekda.

“Selain dua mantan Sekda, pihak-pihak lain yang kami panggil adalah Bendahara Sekretariat Daerah Baubau, Ardin dan seorang konsultan pengawas,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Laode Rubiani, Senin (19/3/2018).

Hanya saja, saat ini baru Ardin dan Armin yang memenuhi panggilan Jaksa. Sedang Djudul sudah dua kali mangkir terhadap panggilan Kejari Baubau.

“Pak Djudul sudah dua kali tidak menghadiri undangan kami dengan alasan yang tidak jelas. Sama dengan konsultan pengawasnya. Rencana minggu depan kami akan panggil lagi mereka,” bebernya.

Kendati begitu, Rubiani sudah punya strategi lain jika Djudul tidak akan menghadiri panggilan ketiga Kejari.

“Kami periksa Djudul dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Armin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang menghabiskan Rp 2 miliar APBD (lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” urai mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara tersebut.

Rubiani menegaskan para pihak yang diperiksa Kejari baru sebatas dimintai keterangan. Penyelidikan tersebut belum sampai pada tahap ditentukan dan diperiksa sebagai saksi.

“Penyelidikan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana Korupsi atau tidak. Kami cuma ingin memastikkan proyek alat musik tersebut memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Dirinya mengimbau agar pria yang menjabat Sekda Baubau selama empat tahun tersebut memenuhi panggilan Kejari Baubau dan tidak mangkir lagi. Sehingga kasus tidak terkesan didiamkan.

“Saya harap pak Djudul dan konsultan pengawasnya memenuhi panggilan kami supaya jelas apakah kasus ini bermasalah atau tidak. Kalau tidak ada masalah, kan tidak mungkin kami paksakan ada tersangka. Justru sebaliknya, kalau mangkir terus bisa menimbulkan asumsi negatif kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version