NEWS

Dua Pelaku Curas di Baubau Diamankan Polisi, Satu Orang Mahasiswa

974
Dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Baubau diamankan Polisi. Salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa.

BAUBAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio dari Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Keduanya diamankan pada Minggu malam 17 April 2022 didua lokasi berbeda.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengungkapkan kedua pelaku pertama kali dilaporkan oleh seorang laki-laki pemilik salah satu kedai kopi di pelataran Kotamara Baubau para November 2021 lalu.

Baca Juga : Operasi Sikat Anoa, Polres Konawe Sasar Tempat Keramaian 

Saat itu, korban baru saja menutup kedai miliknya sekitar pukul 02.00 Wita. Namun belum sempat meninggalkan kedai miliknya, dua orang terduga pelaku insial AAH (20) dan ABR (18) mendatangi korban dan langsung menodongkan pisau. Korban diminta menyerahkan barang berharga miliknya, namun para pelaku hanya mendapatkan telepon genggam merek Pocco X3.

“Setelah mengambil paksa barang milik korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu juga, korban langsung mendatangi kantor Polsek Wolio untuk melaporkan para pelaku,” terang Sunarton dikonfirmasi, Senin 18 Maret 2022.

Identitas para pelaku akhirnya terungkap setelah unit Reskrim Polsek Wolio dibantu Satuan Reserser Kriminal Polres Baubau, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Narton juga mengungkapkan, pelaku AAH merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Baubau.

Baca Juga : Dua Pelaku Curat di Baubau Ditangkap Polisi, Satu Orang Dilumpuhkan

“Kita masih dalami apa motif mereka, apa yang membuat mereka sampai nekat melakukan aksi Curas. Selain barang bukti telepon genggam milik korban, polisi juga sementara lakukan pemeriksaan lanjutan. Karena diduga, masih ada warga Kota Baubau lainnya yang jadi korban kedua pelaku ini,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang tahanan Mako Polsek Wolio. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 365 tentang pecurian, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Adhil

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version