Reporter: Ady Arman
Editor : Indi
LASUSUA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun 1 Desa Amowe Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolut.
Kasubag Humas Polres Kolut Ipda, Yospin melalui press realese yang diberikan ke Mediakendari.com, Sabtu (8/12/2018) menjelaskan gerak gerik kedua pelaku telah lama diintai oleh petugas. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Pakue Utara.
Kedua pelaku masing -masing bernama Rusdi Abdul Aziz alias Didi (31) berasal dari Desa Latali Kec Pakue Tengah Kab Kolut dan Basyunar alias Yunar (40) berasal dari Desa Saludongka Kec Pakue Utara Kab Kolut.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Rusdi alias Didi, kemudian dilanjutkan dengan menangkap Basyunar alias Yunar,” terangnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,5 Gr, dua sachet plastik bening kosong sisa pemakaian, satu buah pipet plastik bening /sendok, satu buah kotak pembungkus rokok terbuat dari besi warna merah merk gudang garam merah, 19 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, satu unit Handphone Merk Nokia Model TA-1017 warna merah, satu buah botol terbuat dari plastik merk larutan cap kaki tiga/ bong, satu sachet potongan plastik bening sisa pemakaian, satu unit Handphone Merk Samsung Duos Model CE0168 warna putih hitam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A)