HUKUM & KRIMINALMUNASULTRA

Dua Pria di Muna Terciduk Hendak Transaksi Sabu

496
×

Dua Pria di Muna Terciduk Hendak Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini

RAHA – Satres Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada kamis (1/3/2018).

Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Ogen menjelaskan, penangkapan yang dilakukan bersama timnya berawal dari informasi masyarakat jika di sekitaran jalan By pass, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, akan ada transaksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial YT (27), bersama salah satu pelanggannya.

“Dari informasi itu kemudian kita lakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara,” terang Ogen melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (2/3/2018).

Setelah melakukan pengintaian lanjut Ogen, pada Pukul 20:50 Wita pihaknya kemudian melihat pelaku YT, melintas dan berhenti untuk bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai pelanggannya tepat di TKP yang telah diintai sebelumnya. Tak menunggu lama pihaknya langsung bergegas untuk menciduk pelaku.

Saat hendak ditangkap kata Ogen, pelaku sempat membuang barang bukti satu sachet kristal bening berisi sabu di jalan raya namun berhasil ditemukan. Tak sampai disitu, pihaknya juga melakukan penggeledahan pada badan pakaian dan kendaraan korban dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam topi pelaku, satu buah korek gas, dua buah sumbu, satu sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 30 Ribu.

“Setelah kita interogasi, pelaku membeberkan jika barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial MH alias LM (27), sehingga pada Pukul 21:15 Wita kita mengamankan MH di rumah kontrakannya, namun tidak ditemukan barang bukti adanya Narkoba,” jelasnya.

“Pelaku MH alias LM mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya inisial EG yang berdomisili di Kota Baubau. Untuk itu kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda maksimal 10 miliar dan miniman 1 miliar.

Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page