KendariHEADLINE NEWSPOLDA SULTRA

Dua Wartawan di Kendari Diintimidasi Aparat Polisi Saat Aksi Demonstrasi

1543
Ilustrasi
Ilustrasi, Foto : Google/merdeka.com

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Dua Wartawan asal Kota Kendari kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua wartawan itu diketahui bernama Hardianto, wartawan MEDIAKENDARI.Com dan Ilfa, wartawan Sultrademo.co

Kedua wartawan itu mendapat tindakan tidak menyenangkan ketika mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sedarah (AMS) dan keluarga besar almarhum Randi-Yusuf menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Rabu 28 Oktober 2020.

Hardianto mengungkapkan dirinya bersama Ilfa diamankan aparat saat hendak merekam video aksi oknum aparat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi.

Ia mengaku dirinya bersama Ilfa dibawa masuk ke Mapolda Sultra dan diminta untuk menghapus video yang telah direkam itu.

“Saya dibawa kedalam Mapolda Sultra oleh tiga orang oknum polisi yang berpakaian preman. Setibanya di dalam, hp saya diambil dan mereka menghapus semua video yang saya ambil,” ucap Hardianto.

Hardianto menerangkan setelah menghapus video tersebut, salah satu oknum polisi mengancam akan menampar dan memfoto identitas dari kedua wartawan dimaksud.

“Ada satu polisi yang mengancam akan menampar saya, menyebut media saya bodong, dan mengambil foto KTP,” bebernya.

Sementara itu, Ilfa selaku Wartawan SultraDemo.co yang ikut diamankan ke dalam Mapolda Sultra menjelaskan handphone miliknya diminta secara paksa oleh tiga orang Polwan.

“Handphone saya diminta secara paksa, dan menghapus semua video yang saya ambil. Kemudian mereka memeriksa Whatsaap dan Facebook, takutnya saya sudah kirim ke grup Whatsaap,” cerita Ilfa kepada MEDIAKENDARI.Com.

Untuk diketahui wartawan Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, yaitu pasal 4 ayat 3, yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version