Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang melibatkan 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Senin, 19 April 2021 lalu kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang terlibat kenaikan pangkat pada April 2020. Pemeriksaan kembali itu kami lakukan selama dua hari yaitu mulai hari Senin 26 orang dan hari Selasa 27 orang,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin di ruang kerjanya pada Kamis, 22 April 2021.
Safri mengungkap, naiknya status kasus tersebut diputuskan pada 6 April 2021. “Di mana yang melakukan ekspos di hadapan Kajari Konsel yaitu para kepala seksi, kasubsi dan para Jaksa,” kata Safri.
Dijelaskan Safri, kenaikan status dugaan korupsi dan pungli lantaran ditemukannya dua alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
“Namun ada beberapa masukan dalam ekspos tersebut, antara lain dari Kajari Konsel kepada para Kasi agar dilakukan pendalaman lagi terkait penyidikan, dalam hal dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan kasus tersebut yang paling utama dokumen tentang pencairan gaji tersebut,” bebernya.
Karena dari kasus tersebut, sambung Safri, kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur akibatnya sebagian guru telah menikmati hasil dari uang daerah/negara.
“Surat perintah penyidikan juga telah ditandatangani oleh Kepala Kajari Konsel,” jelas Safri
Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara itu mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan pungli ini terkuak setelah 53 orang guru yang tidak pernah diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel, namun tiba-tiba ada keluar nota persetujuan (EG) dari BKN Regional IV Makassar.
“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kami tetapkan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab (tersangkanya) dan turut serta dalam kasus ini,” pungkas Mantan Kasi Intel Ternate. (B)