Penulis : Ardilan
BAUBAU – Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), AS Tamrin diduga menyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 untuk biaya bantuan hukum dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Baubau, Riski Afif Ishak. Dugaan penyalahgunaan APBD itu sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau melalui laporan Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Daerah (LPPKD).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam hal ini Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Syafiuddin Kube mengaku tak gentar menghadapi persoalan itu. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak merasa khawatir atas laporan LPPKD itu.
“Kenapa khawatir dengan itu. Tidak lah (Melanggar). Adanya APBD-nya, DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)-nya, peraturan wali kotanya, ada semua. Nanti diuji itu suatu kesalahan, nanti yang berwajib. Kami akan membuktikan itu,” ucap Syafiuddin Kube kepada Mediakendari.com dikonfirmasi di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 28 April 2021.
Ia menuturkan pihaknya akan khawatir apabila melakukan penggunaan anggaran yang menyimpang dari aturan. Syafiuddin menjelaskan penggunaan APBD 2019 untuk biaya bantuan hukum atas nama Wali Kota Baubau, AS Tamrin merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Pemkot Baubau.
“Apalagi yang nyata terkelola sesuai mekanisme dan prosedur. Disini kita bicara bukan cuma nomenklatur ASN tapi terkait dengan out put pengelolaan keuangan itu di dalamnya adalah pejabat negara,” ungkapnya.
Ia juga secara tegas membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau yang menganggap laporan dimaksud merupakan laporan pribadi AS Tamrin bukan laporan dalam kapasitas jabatannya sebagai Wali Kota Baubau.
“Sangat tidak benar bahwasanya kalau itu suatu tindakan pribadi. Karena sangat jelas di materi pelaporan awalnya itu terkait dengan persoalan jabatan beliau (Wali Kota Baubau),” katanya.
Ditempat sama, pengacara AS Tamrin dalam perkara pencemaran nama baik dimaksud, Dedi Ferianto saat dikonfirmasi masih enggan berbicara banyak terkait persoalan yang menyeret namanya tersebut. “Saya masih menahan diri untuk mengomentari hal itu,” singkatnya.
Terpisah, Ketua LPPKD, Jacka Indrawan mengungkapkan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perkara putusan praperadilan yang diajukan terlapor. Sebab, terdapat perbedaan pada perkara itu. Perbedaan dimaksud yakni dalam surat perjanjian yang ditandangani tertulis atas nama Wali Kota Baubau, bukan nama pribadi AS Tamrin.
“Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Baubau atas nama pribadi (AS Tamrin). Surat perjanjian kerja itu diteken oleh Asisten I Sekretariat Daerah Baubau, Rahmat Tuta selaku pihak Pemkot Baubau. Nilai kontraknya Rp 150 juta dibayarkan kepada pengacara,” ungkap Jacka.
Ia berharap jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, laporan pihaknya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar Pemkot Baubau tidak lagi keliru dalam menggunakan anggaran daerah nantinya. “Kita berharap apa yang kita laporkan ini dapat ditindak lanjuti seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo membenarkan adanya laporan LPPKD. kata Buyung, pihaknya akan membentuk tim untuk menelaah laporan itu. Jika buktinya pendukung lengkap pihaknya akan memproses secara cepat laporan tersebut. Namun jika masih kurang bukti, pihaknya akan melengkapi bukti terlebih dahulu.
“Kami dalam mengusut kasus dugaan korupsi tidak harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama itu ada laporan masyarakat atau temuan tindak pidana dari kita sendiri, bisa kita langsung tindak lanjuti,” ungkap Buyung.
Ia mengaku kesimpulan hasil telaah dari pelaporan LPPKD akan diekspos untuk menerbitkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Baubau.
Sedangkan, Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta membantah dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud. Menurutnya, di Setda Kota Baubau terdapat anggaran untuk membela pejabat negara. Ia juga menilai dana yang telah digunakan itu bukan untuk pribadi AS Tamrin tetapi selaku Wali Kota.
“Penggunaan anggaran itu berdasarkan perintah Wali Kota Baubau yang merasa tercemar namanya lantaran diseret-seret dalam kasus korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo,” ungkapnya.
Dari data dihimpun, berdasarkan surat kuasa Nomor : SK.001/DF.Pid/IX/2019 tertanggal 2 September 2019, AS Tamrin mendapatkan bantuan hukum dari salah seorang pengacara. Surat kuasa itu oleh Pemkot Baubau, ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 6/HKM/IX/2019, juga pada tanggal 2 September 2019 yang salah satu isinya memuat pembayaran untuk seorang pengacara dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp 150 juta yang dipergunakan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Nyatanya, kasus tersebut berakhir hanya sampai pada putusan praperadilan.
Hakim PN Baubau dalam putusan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau, tertanggal 28 Desember 2020 menyatakan laporan AS Tamrin terhadap Riski Afif sudah kadaluarsa dan memerintahkan penyidik mengehentikannya.