Reporter : Kardin
Editor: Kang Upik
KENDARI – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dukcapil Kota Kendari, Halili mengatakan, pihaknya memusnakan 8313 KTP-el milik warga yang sudah tidak layak digunakan agar nantinya tidak terjadi kegandaan, salah satunya adalah milik Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh yang juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Yang kami musnakan itu adalah KTP yang sudah tidak berlaku, pindah datang dan sudah rusak,” ujarnya usai pemusnahan KTP-el di pelataran Kantor Dukcapil Kendari, Rabu (19/12/2018).
Halili juga mengaku, pemusnahan KTP-el ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan Dukcapil, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil untuk memusnakan semua KTP-el di seluruh daerah secara nasional.
“Selama ini kan kita kirim ke pusat untuk dimusnakan, kalau sekarang daerah sendiri yang musnakan,” ungkapnya.
Dari pantauan Mediakendari.com diketahui, KTP Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh masa berlakunya telah habis pada tahun 2017. (a)