MUNANEWS

Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Wanita Asal Makassar Ini Diringkus Aparat Polres Muna

3047

MUNA, Mediakendari.com – Seorang wanita berinisial RSK ditangkap polisi karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Wanita kelahiran 1995 asal kota Makassar Sulawesi Selatan itu berhasil diringkus tim sat res narkoba Polres Muna pada Sabtu 23 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun mengungkapkan, terduga pelaku ketahuan aparat saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya melalui sistem tempel di jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Awalnya, kata dia, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, jika di lokasi penangkapan itu kerap terjadi transaksi narkoba. Benar saja, setelah dilakukan pemantauan, aparat menemukan pelaku sedang menempel barang haram itu di bawah pohon depan masjid Agung Al Munawarah.

“Anggota kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan,” tutur Asrun menerangkan perihal kronologi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa, satu sachet plastik bening isi sabu yang disimpan di bawah pohon dan satu bungkusan mie yang didalamnya terdapat satu sachet plastik bening ukuran besar dan ukuran sedang.

Dalam plastik bening ukuran besar itu berisikan empat sachet kristal bening. Sedangkan pada bungkusan plastik ukuran sedang berisi sembilan sachet kristal bening. Semua bungkusan tersebut terdapat sabu siap edar.

“Kendaraan motor matic yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti. Termasuk dua unit HP sebagai media transaksi pelaku dan pelanggan,” sebutnya.

Tak sampai disitu, ternyata setelah dilakukan pengembangan, Asrun bilang, pelaku tersebut mengakui, jika sisa sabu yang ia kuasai masih ada dan tersimpan di lokasi penginapan yang ada di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus Handphone yang di dalamnya juga terdapat 17 sachet plastik ukuran kecil berisikan sabu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Total berat bruto keseluruhan barang bukti sabu yang didapat sejumlah 12,98 gram. Terlapor memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk dijualkan dengan sistem tempel,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republim nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version