Reporter : Erlin
ANDOOLO – AR (41) Warga Desa Pamandati Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibekuk satuan reserse (Satres) narkoba Polres Konsel karena menyipan satu sachet sabu.
Kapolres Konsel AKBP. Erwin Pratomo melalui Kasat Narkoba Iptu Ismail menjelaskan, AR dibekuk Satres Narkoba pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 19.15 Wita.
Dijelaskanya, penangkapan AR berawal dari informasi dari masyarakat yang kerap melihat AR bertransaksi dan menggunakan sabu di Lorong Pasar, Desa Pamandati.
“Setelah mendapat informasi kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Ismail dalam rilis Humas Polres Konsel, Kamis 5 Oktober 2020.
Setelah dilakukan penelusuran kata Ismail, diketahui jika pelaku menyimpan sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku saat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Sebelum melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di kandang ayam samping rumah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak 1 (Satu) sachet diduga narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Konsel, guna penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan juga barang bukti lainnya, berupa satu buah Pirex Kaca, Satu buah Korek Gas, Satu buah tutup Bong, Satu buah pipet Hisap dan Satu buah Handphone Merk MITTO warna Silver Hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Konsel selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” pungkasnya. /3