Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, dalam pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat.
Dari empat ASN yang diperiksa, tiga diantaranya tenaga pengajar atau guru dilingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud). Dan seorang lainnya, tenaga teknis di Dinas Pertanian (Distan).
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksan 22 saksi dalam kasus dugaan pungli kenaikan pangkat tanpa prosedural di lingkup Pemkab Konsel.
“Kami mulai periksa dari Pukul 13.00 Wita dan baru selesai Pukul 16.05 Wita. ASN yang diperiksa inisial RS, NA, HJ dan SR,” terang mantan JPN Pelindo IV Bitung ini diruang kerjanya, Rabu 24 Februari 2021.
Dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut) ini berjanji akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarkat di kabupaten konsel ini.
“Kami akan kumpulkan semua keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Safri, apapun nanti keputusannya, tim penyelidikan tidak akan menyembunyikan sedikitpun pihak-pihak yang terlibat dalam kenaikan pangkat inprosedural periode April 2020.
“Tidak ada tebang pilih semua yang terlibat akan kami periksa, jika fakta lain nanti mengarah kepada para pejabat struktural pada BKPSDM atau dinas PK kami tidak akan tutupi,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini. /B