Reporter: Hendri B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Mimpi untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara instan nampaknya gagal terwujud bagi empat warga Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukannya meraup untung, setelah menjalani ritual penggandaan uang bahkan hingga sebulan lamanya, keempatnya bernasib buntung, karena uang jutaan rupiah miliknya raib dibawa kabur.
Baca Juga :
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
- Gaki Sultra Terus Kawal Laporannya di KPK RI, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Konawe Sebesar Rp 18 M Sumber Dana SILPA 2023
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono menjelaskan keempat orang warga Purirano yang menjadi korban yakni Niko, Hajarawati, Santi, dan Rasidin. Aksi penipuan ini sendiri terjadi sebulan lalu, berawal obrolan Niko dan rekannya asal Papua.
Saat itu, kata Redy, Niko mengaku dihubungi teman bernama Salimin, warga Biak, Provinsi Papua, yang mengaku memiliki teman yang bisa menggandakan uang.
Niko sendiri awalnya tidak percaya, namun Salimin terus melancarkan bujuk rayunya untuk menjeratnya. Bahkan Salimin, mengaku kakanya sendiri merupakan salah seorang yang sudah menikmati hasil ‘uang gaib’ itu.
Terperdaya dengan perkataan rekannya itu, Niko lansung menghubungi anggota keluarga lainya yakni Hajarawati, Santi, dan Rasidin, dan memberitahukan perihal Salimin dan rekannya yang bisa menggandakan uang.
“Karena percaya, mereka sepakat untuk mengumpulkan uang dan membelikan tiket pesawat menuju Kendari maka dikirimkan tiket dengan kode boking,” ujar Redy kepada Mediakendari.com, Rabu (20/03/2019).
Waktu yang ditentukan untuk pertemuan pun tiba. Salimin datang ke Kota Kendari, bersama Sahril, yang diakuinya sebagai “orang pintar” yang mampu menggandakan uang.
Setibanya di Bandara Haluoleo, keduanya dijemput korban, Santi bersama keluarganya bernama Jabar, dan membawa mereka ke rumah Santi. Dan setibanya dirumah, Sahril kembali dikonfrimasi Santi bersama keluarganya, tentang kemampuan menggandakan uang.
“Tambah banyak nominal yang dikumpulkan maka hasilnya juga semakin banyak,” jawab Sahril, ditirukan Kompol Redy sebagaimana keterangan korban.
Tidak hanya itu, Sahril bahkan menegaskan bahwa salah seorang “klien” nya yang berada di Kabupaten Buton, kini kaya raya akibat kemampuannya itu. Sahril yang dibantu Salimin secara meyakinkan, berhasil membuat Santi dan keluarganya percaya.
“Salimin mengatakan, kakak saya sudah pernah berhasil. Sahril juga mengaku telah memiliki rumah mewah dan emas batangan dari hasil itu sehingga korban merasa yakin,” ungkap Kompol Redy, menirukan pengakuan korban.
Cukup yakin dengan perkataan Sahril, keempat korban langsung mengumpulkan uangnya yakni Hajarawati sebesar Rp 5 juta, Santi Rp 4 juta, dan Rasidin Rp 1 juta.
Saat beraksi, Sahril meminta Salimin memasukan uang ke dalam dos, lalu menyimpannya di dalam kamar, bersama dupa, yang diletakan bersebelahan dengan dos. Sambil menggengam tasbih, Sahril pun masuk ke kamar tersebut.
“Didalam kamar, Sahril ternyata tidak melakukan persemediaan, tetapi mengeluarkan uang dari dalam dos, lalu membalikan posisinya dan menghamburkan uang diatas dos. Sepintas terlihat nampakj dos telah penuh dengan uang,” tutur Kompol Redy.
Usai dengan ritual “tipu-tipu”nya, Sahril lalu keluar kamar dan memberitahukan korban bahwa uang mereka sudah digandakan. Membuktikan perkataanya, salah seorang anggota keluarga bernama, Niko masuk ke dalam kamar.
Tidak hanya itu, Sahril juga menyuruh Niko untuk berfoto disamping uang yang telah diaturnya. Dengan foto itu, Niko berhasil meyakinkan anggota keluarga lainnya, jika uang yang mereka kumpulkan telah digandakan.
Untuk mengelabui para korban, Sharil memberikan syarat jika uang tersebut baru bisa diambil setelah sebulan. Untuk itu, Ia meminta pemilik rumah untuk mengunci ruang tersebut dan menyerahkan kunci kamar itu kepada dirinya untuk disimpan.
Sebulan berlalu, kedua pelaku yakni Syahril dan Salimin ternyata tidak muncul di rumah keluarga Niko, untuk membuktikan hasil penggandaan uangnya. Hingga waktu yang telah ditentukan kedua pelaku tidak nampak batang hidungnya.
Pelaku yang mangkir dari janji nya ini akhirnya, menimbulkan kecurigaan Niko dan anggota keluarga lainnya, khususnya mereka yang telah menyetorkan uang untuk digandakan pelaku. Akhirnya, kamar yang dikunci pelaku pun didobrak.
“Hasilnya, uang yang ada di dalam dos semua suah dibawa pergi pelaku. Jadi setelah difoto, disatu waktu pelaku menguras seluruh uang tersebut, dan lalu kabur,” pungkas Kompol Redy Hartono.
Baca Juga :
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
- DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Soal Dampak PSN Bendungan Ameroro
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
Menerima laporan para korban, kata Kompol Redy, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, untuk mencegah kedua pelaku mencari korban baru.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk aparat Polsek Kendari, Rabu (20/3/2019), di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku Sahril dijerat dengan pasal 378 KUHP sedangkan Salimin Pasal 378 KUHP jo pasal 556 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)