Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari membekuk enam pelaku pencurian 13 unit sepeda di Kota Kendari pada 14 September 2020.
Keenam pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kendari itu diketahui telah melancarkan aksinya di tiga tempat yang berbeda yaitu Poasia, Kamaraya dan Baruga.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setiawan mengungkapkan, dari keenam tersangka dua diantaranya anak dibawah umur. Inisial para tersangka yakni FA (19), JU (19), ZW (20), YA (18), SPM Umur (16), dan MGR (17).
“Enam tersangka semuanya masih pelajar, dan diketahui sepeda yang mereka curi, kemudian di jual ke Kendari Jual Beli (KJB) dengan harga murah,” kata AKP Adri Setiawan, Senin, 21 September 2020
Menurutnya, uang hasil penjualan sepeda curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar sepeda yang di parkir di teras rumah dan minim pengawasan.
“Modus operandi keenam pelaku yaitu memantau rumah yang memarkir sepeda di pelataran, dengan pengawasan yang tidak ketat, setelah mengambil sepeda, kemudian diangkut menggunakan motor atau mobil rental,” ungkapnya.
AKP Adri Setiawan juga menegaskan, keenam pelaku merupakan sindikat pencurian sepeda yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Kendari, pada beberapa waktu belakangan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.