KENDARI – Gabungan personel Polsek Lantari Jaya dan Sat Reskrim Polres Bombana melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku tindak pidana pertambangan ilegal. Enam pelaku yang berhasil diamankan yakni, Abdul Gani (23), Supratmanto (20), Muhammad Fauzi, (18), Subarti (51), Dawan (58) dan Sabbang (51), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/28/VIII/2018/Sultra/Res Bombana Rabu 8 Agustus 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, mengungkapkan, keenam pelaku itu diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Jadi keenam pelaku dimanakan pada Rabu 8 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 wita, di Desa Watu Watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra),” terangnya melalui rilis yang diterima Mediakendari.com, Sabtu (11/8/2018).
Lanjutnya, penangkapan keenam pelaku berawal pada saat anggota Polsek Lantari Jaya bersama security PT Jhonlin melakukan patroli jalan kaki disekitar area pembangunan perumahan karyawan PT Jhonlin dan saat itu menemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
“Mendengar informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhammad Sofwan Rosyidi memerintahkan unit Tipiter Polres Bombana untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan setibahnya tersebut para pelaku di bawah ke Polres Bombana guna kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, delapan unit mesin penghisap air dan material, empat roll selang gabang, empat potong pipa ukuran dua meter serta lima lembar karpet penyaring material.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(a)